Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Desember 2020 Naik Sebesar 0,13 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini 

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Demak, Jl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak pada hari kerja (Senin-Kamis: 08.00-15.30 dan Jumat: 08.00-16.00), Jam Istirahat Tetap Melayani.

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Desember 2020 Naik Sebesar 0,13 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Desember 2020 Naik Sebesar 0,13 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 19 Januari 2021
Ukuran File : 1.76 MB

Abstraksi

• Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
• Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
• Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
• Upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2020 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani November 2020, yaitu dari Rp55.848,00 menjadi Rp55.921,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,45 persen.
• Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2020 naik 0,01 persen dibanding November 2020, yaitu dari Rp90.807,00 menjadi Rp90.816,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,44 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten DemakJl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak 59515

Jawa Tengah - IndonesiaTelp : (0291) 685445 Fax : (0291) 681754

e-mail : bps3321@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik