PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PETUGAS SENSUS 2020 BPS KABUPATEN DEMAK - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini 

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Demak, Jl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak pada hari kerja (Senin-Kamis: 08.00-15.30 dan Jumat: 08.00-16.00), Jam Istirahat Tetap Melayani.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PETUGAS SENSUS 2020 BPS KABUPATEN DEMAK

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PETUGAS SENSUS 2020 BPS KABUPATEN DEMAK

14 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 
CALON PETUGAS SENSUS 2020 
BPS KABUPATEN DEMAK
Nomor: B-275/BPS/3321/08/2020

Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Petugas Sensus 2020 BPS Kabupaten Demak, diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Nama-nama calon petugas yang lolos berdasarkan hasil seleksi pertama dan susulan terlampir.

2. Bagi calon petugas yang lolos, silahkan mengisi dan melengkapi datanya di website : mitrasp.bps.go.id  paling lambat tanggal 18 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

3. Sebelum mengisi, silahkan terlebih dahulu membaca panduan pengisian di website tersebut dengan teliti.

4. Untuk nomer handphone yang didaftarkan pada web tersebut adalah nomor Whatsapp (WA) yang aktif.

5. Bagi calon petugas yang dinyatakan lolos, namun tidak mengisi data tersebut hingga batas waktu yang ditentukan , dianggap mengundurkan diri.

6. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti Rapid-test yang akan difasilitasi oleh BPS Kabupaten Demak pada tanggal 26-28 Agustus 2020.

7. Pada saat mengikuti Rapid-test (point 5), calon peserta membawa:
    1. Fotokopi Ijazah terakhir
    2. Fotokopi KTP
    3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 terbaru
    4. Daftar Riwayat Hidup
    5. Surat Keterangan Domisili
    6. Surat Pernyataan menguasai gadget
    7. Surat Lamaran
     Contoh dokumen lihat di lampiran.

8. Apabila dikemudian hari ditemukan calon peserta yang melamar persyaratan, memalsukan identitas, atau hasil Rapid-test dinyatakan "reaktif" maka akan didiskualifikasi/tidak lolos seleksi.

9. Kekurangan petugas yang disebabkan point 8, maka akan diambilkan dari petugas cadangan.

10. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Salam,
Panitia Rekrutmen Petugas Sensus Penduduk 2020
BPS Kabupaten Demak

Lampiran


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten DemakJl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak 59515

Jawa Tengah - IndonesiaTelp : (0291) 685445 Fax : (0291) 681754

e-mail : bps3321@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik