Kegiatan BPS di Masa Pandemi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Demak

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini 

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Demak, Jl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak pada hari kerja (Senin-Kamis: 08.00-15.30 dan Jumat: 08.00-16.00), Jam Istirahat Tetap Melayani.

Kegiatan BPS di Masa Pandemi

Kegiatan BPS di Masa Pandemi

1 April 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta melakukan refocusing postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Sehubungan dengan penyesuaian yang terjadi, beberapa survei BPS tidak lagi dapat dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis yang telah dirancang sebelumnya. Mulai 17 Maret 2020 BPS memberlakukan Worl From Home (WFH). Sebisa mungkin tidak dilakukan tatap muka antar pegawai. Koordinasi lebih banyak dilakukan melalui aplikasi online. Di samping itu, BPS juga memberhentikan semua kegiatan lapangan. Namun, untuk memenuhi kebutuhan data yang setiap bulannya dirilis, BPS melakukan pendataan melalui telepon, email, serta media komunikasi lainnya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten DemakJl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak 59515

Jawa Tengah - IndonesiaTelp : (0291) 685445 Fax : (0291) 681754

e-mail : bps3321@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik