1 April 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam rangka upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta melakukan refocusing postur dan
rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 pada Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
Sehubungan dengan penyesuaian yang terjadi, beberapa survei BPS tidak
lagi dapat dilaksanakan sesuai dengan proses bisnis yang telah dirancang
sebelumnya. Mulai 17 Maret 2020 BPS memberlakukan Worl From Home (WFH). Sebisa
mungkin tidak dilakukan tatap muka antar pegawai. Koordinasi lebih banyak
dilakukan melalui aplikasi online. Di samping itu, BPS juga memberhentikan
semua kegiatan lapangan. Namun, untuk memenuhi kebutuhan data yang setiap
bulannya dirilis, BPS melakukan pendataan melalui telepon, email, serta media
komunikasi lainnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten DemakJl. Sultan Hadiwijaya No. 23 Demak 59515
Jawa Tengah - IndonesiaTelp : (0291) 685445 Fax : (0291) 681754
e-mail : bps3321@bps.go.id
Tentang Kami